Buku Serverless Handbook - Swizec Teller

Dapat Buku Gratis dari US dan Tanpa Pajak

Sempat kena tagihan Rp 133.000 dari Bea Cukai

Kalau Anda baca judul dan sub heading diatas, mungkin Anda berpikir keduanya adalah hal yang kontradiktif. Say less, brothers and sisters… Anda betul, namun untuk mengetahui kejadian sebenarnya, dimana akhirnya saya mendapat “pembebasan pajak,” stay tuned dan baca sampai kalimat terakhir tulisan ini 😀

Kronologi dapat buku gratis dari penulisnya langsung dari Amerika Serikat

Penulis: Swizec Teller (@Swizec)

Judul Buku: Serverless Handbook (2021)

Harga retail (Amazon): USD 49 (Paperback)

Halaman Amazon Buku Serverless Handbook by Swizec Teller
  • 20 April 2021: Swizec mengumumkan di akun twitternya bahwa seorang pembeli bukunya (Robin Wieruch) tidak jadi mengambil buku pesanannya karena isterinya baru saja melahirkan, dan merasa tidak akan sempat membaca buku tersebut karena akan disibukkan dengan kegiatan parenting. Robin menyampaikan kepada Swizec bahwa silahkan membagikan buku yang sudah diordernya kepada siapapun yang akan menggunakannya sebaik mungkin. Swizec menyampaikan bahwa siapa saja yang berminat, silahkan mengirimkan pesan langsung ke twitternya (DM).
  • 20 April 2021: Beberapa jam kemudian saya mengirimkan DM (Direct Message) kepada Swizec, menyampaikan minat saya terhadap buku tersebut. Disini saya berusaha saja, siapa tau bisa terpilih, walaupun punya chance yang sangat kecil.
Tweet saya ke Swizec
DM Saya ke Swizec
  • 21 April 2021: Swizec membalas DM saya dan mengatakan bahwa saya termasuk salah satu orang yang mendapat buku gratis dengan tadantangannya (kalau tidak salah Swizec juga memberikan beberapa buku hadiah giveaway). Saya tidak menyangka Swizec membalas DM saya, apalagi memberikan buku secara gratis. Terkadang developer mendapat banyak DM dari orang-orang diseluruh dunia yang menanyakan dan meminta beragam hal.
    Dalam DM yang saya kirim ke Swizec, saya menyampaikan bahwa saya akan menggunakan buku tersebut untuk belajar berbagai hal tentang serverless technology, dsb. Dan dalam DM itu saya langsung mencantumkan nama lengkap dan alamat saya (in case beruntung, dan biar tidak menghabiskan banyak waktu untuk tanya jawab alamat).
Respon Swizec via DM
  • 24 April 2021 (23 April waktu San Francisco, US): Buku dikirim Swizec dengan ongkos kirim sebesar USD27 menggunakan USPS (US Postal Service, alias kantor Pos Amerika) ke alamat saya di Jakarta Pusat.
    Guess what? Saya sama sekali tidak dibebankan ongkos kirim oleh Mr. Swizec, alias gratis ongkir! Man, Sudah dapat buku seharga USD 49 (di amplop buku tertera harga bukunya USD 50), malah dapat gratis ongkir lagi.
    Nikmat apalagi yang Aku dustakan dari ini?
  • 30 April 2021: Buku tiba di Indonesia. Memang bukunya telah sampai di Indonesia, namun harus melalui beberapa proses lagi seperti pengecekan (Customs Clearance Processing) oleh pihak terkait.

Berikut history pengiriman dari halaman tracking paket USPS:

May 17, 2021, 3:02 pm
Customs Clearance Processing Complete
INDONESIA
Your item cleared customs in INDONESIA at 3:02 pm on May 17, 2021.


May 3, 2021, 2:09 pm
Processed Through Facility
INDONESIA


April 30, 2021, 4:13 pm
Departed
JAKARTA, INDONESIA


April 30, 2021, 9:18 am
Departed
TAIPEI, TAIWAN


April 26, 2021, 12:10 am
Departed
SAN FRANCISCO, UNITED STATES


April 25, 2021, 8:39 pm
Arrived
SAN FRANCISCO, UNITED STATES


April 25, 2021, 7:22 pm
Arrived
SAN FRANCISCO, UNITED STATES


April 25, 2021, 11:56 am
Processed Through Regional Facility
SAN FRANCISCO CA INTERNATIONAL DISTRIBUTION CENTER 


April 25, 2021, 8:55 am
Arrived at USPS Regional Facility
SAN FRANCISCO CA INTERNATIONAL DISTRIBUTION CENTER 


April 25, 2021, 8:55 am
Arrived at Regional Facility
SAN FRANCISCO CA INTERNATIONAL DISTRIBUTION CENTER 


April 24, 2021
In Transit to Next Facility


April 23, 2021, 12:36 pm
USPS in possession of item
SAN FRANCISCO, CA 94107 

  • 10 Mei 2021: Paket buku diantar ke alamat saya di Jakarta Pusat oleh kurir Pos Indonesia. Namun, saya kaget ketika pak pos menyampaikan jumlah tagihan pajak impor sebesar Rp133.000. Sebelumnya saya juga pernah beberapa kali membeli buku dari Amazon dan Book Depository, namun tidak dikenakan pajak sama sekali. Mungkin ada perubahan kebijakan. Tapi karena saya merasa bea impor tersebut cukup mahal untuk sebuah buku, saya memutuskan untuk tidak mengambil dulu paket tersebut, dan meminta kepada pak pos untuk menyimpannya dulu. Karena saya ingin mencari tahu dulu mengenai pajak tersebut.
  • 10 Mei 2021: Saya mengajukan permohonan pembetulan pajak buku ke Bea Cukai melalui email. Sebelumnya saya mencari beberapa informasi tentang hal ini, dan saya menemukan “jawabannya”: di website bea cukai. More on that will be discussed later.
    Ada belasan email korespondensi antara saya dan Bea Cukai (Bea Cukai Pasar Baru), secara umum cukup bersahabat dan akomodatif.
  • 12 Mei 2021: Saya menanyakan perkembangan dari permohonan pembetulan pajak ke Bea Cukai melalui email. Belum ada respon.
  • 17 Mei 2021 pagi: Bea Cukai mengirim email kepada saya bahwa proses rilis pembebasan pajak telah selesai.
  • 17 Mei 2021 siang: Saya ke kantor Pos Lapangan Banteng mengambil paket dengan membawa printout lampiran email dari Bea Cukai yang berisi dokumen bukti rilis pembebasan pajak buku saya. Setelah melalui beberapa proses, saya bisa mengambil buku tersebut tanpa harus membayar bea pajak lagi. Tapi tetap harus membayar biaya administrasi kantor pos sebesar Rp10.000; Menurut saya tidak masalah sama sekali. Dan BTW, petugas pos nya ramah dan bersedia mengantar saya ke bagian yang menampung buku saya di gedung belakang bagian pengantaran dan ke lantai 2.

Dari kronologi diatas bisa dilihat bahwa sebenarnya waktu pengiriman buku saya dari San Francisco, Amerika Serikat ke Indonesia (Jakarta) di masa pandemi COVID-19 ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu. Dan lama waktu buku ini tiba di alamat saya terhitung sejak waktu buku ini tercatat masuk di Indonesia sekitar 10 hari.

Dari situ sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa proses pengiriman buku impor lebih lama ketika buku tersebut sudah sampai di Indonesia. Padahal alamat pengiriman saya sendiri hanya di Jakarta Pusat, saya tidak bisa membayangkan berapa lama waktu delivery buku impor ke lokasi yang lebih jauh, apalagi diluar pulau Jawa.

Bagaimana mengurus Permohonan Pembetulan Pajak untuk Buku Impor?

Catatan: tidak semua buku impor dapat dibebaskan dari pajak impor.

Seperti yang saya katakan diatas, ini merupakan pengalaman pertama saya mendapatkan tagihan bea impor pajak untuk buku yang saya beli dari luar negeri. Oleh karena itu, melakukan permohonan pembetulan pajak ini masih begitu asing buat saya, dan saya ragu apakah hal ini dapat berhasil atau tidak.

Singkat kata, saya -seperti kebanyakan orang, mencari informasi mengenai hal ini di internet. Dari banyak pilihan yang dimunculkan oleh Google di halaman pertamanya, beberapa pilihan bersumber dari website resmi Bea Cukai.

No offense, tapi awalnya saya ragu kalau mengakses website milik instansi pemerintah (sekali lagi, no offense), dapat memberikan solusi yang dapat diandalkan. Mengapa? Begini alasan saya:

  • Tidak semua website instansi pemerintah dikelola dan dimaintain dengan baik
  • Instansi Pemerintah biasanya lebih mengandalkan pengurusan secara offline
  • Kalaupun dapat diurus secara online, bisa jadi belum tentu sistemnya terintegrasi dengan baik dengan tata kelola instansinya.

Ternyata saya keliru.

Website bea cukai saat ini sudah sangat membantu. Disitu terdapat chatbox dibagian sudut kanan bawah (website bea cukai meggunakan aplikasi tawk.to sebagai chatbox app nya).

Awalnya saya juga sempat ragu, karena tidak semua website merespon chat yang disampaikan lewat chatboxnya. Tapi mau bagaimana lagi, saya harus mencoba. Seperti biasa, kita diharapkan mengisi data umum mengenai diri kita, seperti nama, nomor hp, dan email.

Kurang dari satu menit… Ada yang merespon. Dan yang merespon sendiri bukanlah bot seperti kebanyakan website atau app. Yang merespon adalah real human! What are the chances!

Sebuah keajaiban, suatu instansi pemerintahan sudah semaju ini, bahkan lebih maju dibanding banyak app yang ngehits, yang mana mereka mengandalkan bot dengan alasan efisiensi. Look, you should learn from Bea Cukai! Bea Cukai menghargai visitor manusia yang mengirim chat dengan membalas chat oleh tenaga manusia mereka!

Lanjut…

Saya mulai mengirim chat pada jam istirahat (jam 12.00 an WIB), yang menunjukkan betapa impulsif nya saya ini terkait hal seperti ini. Sebenarnya saya ada rasa iseng-iseng juga saya mengirim chat jam segitu. Ya awalnya saya juga tidak menyangka akan ada respon dari tenaga Bea Cukai. Nyatanya saya salah, tim chat Bea Cukai tidak kenal jam istirahat. Padahal saat itu juga masih bulan puasa. Again, Bea Cukai didn’t back off. I Appreciate that.

Setelah bolak-balik chat, tim chat Bea Cukai (sebut saja namanya Abdi), menjelaskan bahwa:

“Barang kiriman diatas 3usd dikenakan bea masuk dan pajak impor. Sesuai dengan PMK 199 th 2019.”

Abdi membagikan link peraturan yang dimaksud: PMK 199.

By the way, sebelumnya saya sudah membaca sedikit cuplikan dari peraturan ini dari artikel salah satu media berita terkemuka di Indonesia. Tapi, kembali, saya membaca isinya.

There is something interesting that can turn this around. I will tell you about it later.

Setelah menyampaikan keluh kesah, menerangkan beberapa hal, menyampaikan nomor tracking paket buku saya ini, dll… Abdi menyarankan saya untuk melakukan pembetulan pajak.

Beberapa hal yang saya saya catat, dan bisa jadi bermanfaat buat Anda yang mengalami hal yang sama (pembetulan pajak impor):

  • Dapat dilayani maksimal 30 hari sejak penetapan pajak.
  • Catat nomor tracking paket kiriman (impor) dari Luar Negeri Anda.
  • Sebaiknya cek history delivery paket Anda di website ekspedisi.
  • Prosesnya maksimal 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
  • PENTING: Pengajuan pembetulan dapat melalui email ke [email protected] (catat email ini, karena korespondensi dengan email ini menentukan apakah buku impor yang Anda terima bisa dibebaskan pajak atau sebaliknya.)
  • Pajak buku/ barang impor yang ingin dilakukan pembetulan pajaknya jangan dibayar dulu, karena kalau sudah dibayar, nanti prosesnya bukan pembetulan pajak, tapi keberatan atas pajak yang dikenakan. Memang barangnya belum bisa diterima, karena proses pembetulan pajak ini harus selesai dulu. Dan anyway, proses keberatan pajak itu membutuhkan effort yang lebih dan lebih memakan waktu dibanding proses pembetulan pajak. Maka dari itu disarankan untuk melakukan pembetulan pajak saja, kata mas Abdi (Bea Cukai).
  • PENTING: pengecekan progress laporan dan tracking barang kiriman impor yang sudah masuk Indonesia dapat dilakukan di website tracking barang kiriman bea cukai. Disitu Anda memasukkan nomor tracking paket impor Anda, mengisi kolom CAPTCHA (keycode), lalu menekan tombol submit, setelah itu akan muncul keterangan mengenai paket impor Anda, tagihan bea cukai, beserta history paketnya.

Berikut hasil tracking buku saya di website tracking barang milik kantor Bea Cukai (setelah permohonan pembetulan pajak buku impor saya diterima):

PemberitahuPT. POS INDONESIA (PERSERO)
PenerimaFAHMA RIZQI
PengirimTELLER SWIZEC

INFORMASI NOMOR BARANG

No Barang/AWB/ResiXXXXXXXXXX (FOB BC= USD 50)
Tgl AWB2021-05-04

TAGIHAN BILLING

KODE BILLINGXXXXXX | NTPN:0
TOTAL BILLINGBilling Konsol : 133,000
412111 – Bea Masuk0
411123 – Pajak Penghasilan0
411212 – Pajak Pertambahan Nilai0
411222 – Pajak Penjualan Barang Mewah0
412123 – Bea Masuk Tindakan Pengamanan0
Total Tagihan0

HISTORY STATUS

2021-05-17 10:23:42.0403PERSETUJUAN KELUAR DENGAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK, PENERIMA BARANG SILAHKAN KONFIRMASI KE PENYELENGGARA POS/PJT
2021-05-17 10:23:10.0205PENELITIAN OLEH PEJABAT BEA CUKAI
2021-05-14 13:11:22.0411PEMBETULAN DOKUMEN
2021-05-06 10:00:21.0408BARANG KELUAR DARI GUDANG
2021-05-05 13:44:08.0401PENETAPAN SPPBMCP (PEMBAYARAN DAN PERSETUJUAN KELUAR), PENERIMA BARANG SILAHKAN KONFIRMASI KE PENYELENGGARA POS/PJT
2021-05-05 13:44:08.0303PENERBITAN KODE PENAGIHAN (BILLING)
2021-05-05 13:44:08.0102BARANG TELAH MELALUI PEMINDAI (X-RAY)
2021-05-05 01:29:28.0501PENETAPAN SPPBMCP (PEMBAYARAN DAN PERSETUJUAN KELUAR) MENUNGGU PEMINDAI (X-RAY) ATAU MANIFES
2021-05-05 01:07:28.0203SELESAI VALIDASI SISTEM BEA CUKAI
2021-05-05 01:07:28.0202PROSES VALIDASI SISTEM BEA CUKAI
2021-05-05 01:07:27.0201CEK DATA WAJIB SELESAI
2021-05-05 01:07:27.0100DOKUMEN DITERIMA UNTUK DIPROSES BEA CUKAI

Mengenai PMK 199 tahun 2019

As I told you above:

There is something interesting that can turn this around. I will tell you about it later.

Dalam PMK 199 Tahun 2019 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, mengutip dari website klinikpajak.co.id dan kontan.co.id:

Terdapat tarif untuk barang khusus. Buku sendiri sebagai barang khusus yang dimaksud dengan kode HS 4901 s.d 4904 berupa buku pengetahuan akan dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.

Dalam file pdf PMK 199 tahun 2019 di website jdih.kemenkeu.go.id sendiri saya tidak menemukan rincian mengenai kode HS 4901 – 4904 (correct me if I am wrong), namun memang disebutkan pada Bagian Kelima: Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (Pasal 20), bahwa barang dengan nilai pabean diatas USD3 (3 dollar Amerika) sampai USD1.500 (seribu lima ratus dollar Amerika) dikenakan pajak 7,5% (benar kata mas Abdi tadi diatas).

Lalu pada ayat 3 dalam pasal yang sama (20), disebutkan bahwa buku dan barang lainnya yang masuk dalam HS Code 4901 sampai HS Code 4904 dapat dibebaskan dari pungutan pajak impor.

Wait, dalam chat saya dengan Abdi (petugas Bea Cukai), beliau menyampaikan bahwa tidak semua buku dapat dibebaskan dari bea impor

Saya: bukannya kalau buku itu ditiadakan pajak masuk dan ppn impornya?

Abdi: Betul kak untuk buku pendidikan dan ilmu pengetahuan

Dari informasi tersebut, dan disesuaikan dengan PMK 199 tahun 2019, saya dapat menyimpulkan bahwa Buku Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, meskipun harganya diatas USD5 (5 dollar Amerika), sebenarnya tidak dikenakan biaya impor.

Nah, tantangannya adalah: Buku apa saja yang dapat diklasifikasikan kedalam Buku Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan? Apakah ada daftar judul-judul yang masuk kedalam klasifikasi tersebut?

Grey zone.

Sepertinya tidak ada daftar baku mengenai buku mana saja yang masuk kedalam klasifikasi tersebut. Semuanya tergantung dari cara kita menginterpretasikan muatan dari buku impor yang kita beli itu.

Termasuk buku apakah buku gratis yang saya dapatkan dari Amerika Serikat ini?

Serverless Handbook karya Swizec Teller, seorang software engineer yang tinggal di US ini isinya tentang wawasan teknologi serverless, setup, deployment, dll. yang menurut hemat saya tips dan tutorial, yang pada akhirnya tergolong dalam Buku Pengetahuan. Dan itulah argumen yang saya masukkan dalam dokumen permohonan pembetulan pajak buku impor saya.

Cara Pengajuan Surat Permohonan Pembetulan Pajak Barang Impor

Note: saya baru saja menemukan halaman website yang berisi cara pengajuan ini, bisa diakses di website Bea Cukai Pasar Baru. Syaratnya sesuai dengan website tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Isi Form Surat Permohonan Pembetulan di bit.ly/FormatSuratPembetulan
  2. Invoice (menguraikan jumlah, jenis, dan harga barang)
  3. Bukti bayar (bukti transfer, tagihan CC, paypall, dsb)
  4. Kartu Identitas (KTP).
  5. NPWP
    Kirimkan dokumen pelengkap tersebut ke email [email protected] dalam bentuk file pdf. Proses pembetulan hanya dapat diproses jika dokumen lengkap diterima dalam jangka waktu 30 hari sejak terbit sppbmcp atau atas billing tersebut belum dilunasi. Selanjutnya, menunggu proses penelitian maksimal 14 hari sejak form diterima. Pengecekan berkala dapat dilakukan pada website www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Untuk pengisian form Surat Pembetulan Pajak Barang Impor (khususnya untuk buku pengetahuan, in case Anda dikenai pajak), saya memberikan beberapa tips sebagai berikut:

  • Lengkapi semua persyaratan yang diminta (invoice, dan keterangan lainnya) yang dalam form tersebut bisa ditulis atau dimasukkan dalam bentuk foto atau screenshot.
  • Alasan permohonan: sampaikan argumen yang kuat dengan mengutip pasal dalam PMK 199 tahun 2019, seperti yang diatas saya contohkan (Anda dapat mencantumkan alasan lain sesuai isi PMK itu).
  • Bukti transaksi: kasus saya adalah saya mendapatkan buku secara gratis, dimana harganya USD50 (way above USD3), ongkos kirim ditanggung pengirim (Swizec Teller), dimana saya memenangkannya via twitter. Jadi saya sama sekali tidak memiliki bukti transaksi, karena sama sekali tidak ada biaya yang saya keluarkan. Solusinya: Saya mencantumkan screenshot percakapan saya dengan Swizec di twitter beserta link nya, dan saya menjelaskan kronologinya.
  • Sebaiknya cantumkan juga foto lembaran yang diberikan oleh pak pos yang isinya memuat biaya tagihan pajak dan biaya admin pos.

Alhamdulillah proses pembetulan pajak yang saya lakukan selesai, dan memakan waktu sekitar 6 hari (sudah termasuk libur lebaran). Saya tidak mengeluarkan sepeser pun untuk membayar pajak buku impor yang saya terima, karena sudah sesuai dengan PMK 199 tahun 2019, kecuali untuk biaya admin pos yang dibayar di kantor pos sebesar Rp10.000 (sangat wajar).

Dalam tulisan ini saya menyampaikan apresiasi saya kepada tim Bea Cukai (termasuk Bea Cukai Pasar Baru), karena dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara online, dan dalam waktu yang relatif singkat. Overall saya cukup puas.

Saya juga menyampaikan apresiasi saya kepada Pos Indonesia, pelayanannya ramah dan bersahabat.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang mengalami hal yang sama, atau ingin membeli buku pengetahuan dari Luar Negeri. Semoga bermanfaat.

Cheers!


Oh By The Way, kalau kalian sangat tertarik mempelajari tentang teknologi serverless atau hal-hal seputar frontend, kalian bisa membeli buku Swizec Teller baik soft copy maupun hardcopy.

Soft copy buku Swizec dapat kalian beli langsung diwebsitenya, eh link amazon untuk membeli buku paperback di Amazonnya juga ada di website Serverless Handbook.

Share the Post
Rizqi Fahma
Rizqi Fahma

I read, I write, I bike, I swim, but I don't smoke.

5 Comments

  1. Pengalaman yang asyik ya.
    Saya pernah dapat kartu member Lazio, asli dari Italia free segalanya.
    Mungkin hanya selembar kartu dan selembaran kertas promo jadi tak ribet.

    Btw, pengalaman beli buku hanya lokal semua euy. Belum pernah lintas negara.

  2. Terima kasih cerita pengalamannya. Saya jadi tahu sebenarnya kita bisa mengajukan keberatan ya. Salut buat Bea Cukai yang dapat dihubungi melalui korespondensi.

  3. Saya mau bagikan pengalaman saya. Biasanya saya belanja buku di book depository dan dikenakan biaya 5ribu oleh kurir pos. Alangkah terkejutnya saya ketika ditagih bea cukai 82.500 rupiah beberapa hari lalu (maret 2022). Bea masuk dan pajak impor yang biasanya 0, tiba-tiba menjadi 25rb dan 36rb masing-masing…belum lagi ditambah biaya handling, administrasi, dan pph 10% sehingga menjadi 80ribuan.

    Karena pada saat itu diterima orang di rumah, maka sudah dibayarkan langsung ke kurir pos. Dengan membaca sharing mas, saya jadi tahu jika berikutnya ada tagihan pajak atau tagihan cukai buku saya bisa ajukan keberatan dengan langkah-langkah di blog. Terima kasih

    • Sama-sama, Mas/ Mba.
      Dulu saya juga merasa kalau biaya bea cukai buku yang saya terima itu cukup tinggi, dan malah discouraging banget untuk membeli buku, dan mempengaruhi semangat kita untuk pelajari ilmu yang isinya mungkin kebetulan belum diterbitkan dalam buku yang diterbitkan di negara sendiri.

      Saya terus terang bukan anti bea impor, namun untuk beberapa item seperti buku misalnya harusnya pajaknya tidak perlu tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.